DESA SIAGA
A.
Pengertian
Desa siaga adalah desa
yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan
serta kemauan untuk untuk mencegah dan mengatasi masalah kesehatan, bencana,
dan kegawadaruratan, kesehatan secara mandiri. Desa yang dimaksud di sini
adalah kelurahan atau istilah lain bagi kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas – batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
yang diakui dan dihormati dalam Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Si (siap), yaitu
pendataan dan mengamati seluruh ibu hamil, siap mendampingi ibu, siap menjadi
donor darah, siap memberi bantuan kendaraanuntuk rujukan, siap membantu
pendanaan, dan bidan
wilayah kelurahan selalu siap memberi pelayanan.
A (antar), yaitu warga
desa, bidan
wilayah, dan komponen lainnya dengan cepat dan sigap mendampingi dan mengatur
ibu yang akan melahirkan jika memerlukan tindakan gawat darurat.
Ga (jaga), yaitu
menjaga ibu pada saat dan setelah ibu melahirkan serta menjaga kesehatan bayi
yang baru dilahirkan.
B. Tujuan
1. Tujuan umum desa siaga adalah terwujudnya masyarakat desa yang sehat,
peduli, dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya.
2. Tujuan khususnya adalah sebagai berikut.
a. Peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya
kesehatan.
b. Peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap risiko
dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan (bencana, wabah,
kegawadaruratan dan sebagainya)
c. Peningkatan kesehatan lingkungan di desa. Meningkatnya kemampuan dan
kemauan masyarakat desa untuk menolong diri sendiri di bidang
kesehatan.
C. Ciri – ciri pokok
desa siaga
a. Minimal Memiliki pos kesehatan desa yang berfungsi memberi pelayanan dasar
( dengan sumberdaya minimal 1 tenaga kesehatan dan sarana fisik bangunan,
perlengkapan & peralatan alat komunikasi ke masyarakat & ke puskesmas )
b. Memiliki sistem gawat darurat berbasis masyarakat
c. Memiliki sistem pembiayaan kesehatan secara mandiri
d. Masyarakat berperilaku hidup bersih dan sehat.
D. Sasaran pengembangan
desa siaga adalah mempermudah strategi intervensi, sasaran ini dibedakan
menjadi tiga yaitu sebagai berikut :
1. Semua individu dan keluarga di desa yang diharapkan mampu melaksanakan
hidup sehat, peduli, dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayah
desanya
2. Pihak- pihak yang mempunyai pengaruh terhadap perubahan perilaku individu
dan keluarga atau dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perubahan perilaku
tersebut, seperti tokoh masyarakat termasuk tokoh agama, tokoh perempuan dan
pemuda, kader serta petugas kesehatan
3. Pihak-pihak yang diharapkan memberi dukungan memberi dukungan kebijakan,
peraturan perundang –undangan, dana, tenaga, sasaran, dll, seperti kepala desa,
camat, pejabat terkait, LSM, swasta, donatur, dan pemilik kepentingan lainnya.
E. Dalam
pengembangan desa siaga akan meningkat dengan membagi menjadi empat kriteria.
1. Tahap bina. Tahap ini forum masyarakat desa mungkin belum aktif, tetapi
telah ada forum atau lembaga masyaratak desa yang telah berfungsi dalam bentuk
apa saja misalnya kelompok rembuk desa, kelompok pengajian, atau kelompok
persekutuan do’a.
2. Tahap tambah. Pada tahap ini, forum masyarakat desa talah aktif dan
anggota forum mengembangkan UKBM sesuai kebutuhan
masyarakat , selain posyandu. Demikian juga dengan polindes dan posyandu
sedikitnya sudah oada tahap madya.
3. Tahap kembang. Pada tahap ini, forum kesehatan masyarakat telah berperan
secara aktif,dan mampu mengembangkan UKBMsesuai kebutuhan dengan
biaya berbasis masyarakat.Jika selama ini pembiyaan kesehatan oleh masyarakat
sempat terhenti karena kurangnya pemahaman terhadap sistem jaminan,masyarakat
didorong lagi untuk mengembangkan sistem serupa dimulai dari sistem yang sederhana
dan di butuhkan oleh masyarakat misalnya tabulin.
4. Tahap Paripurna,tahap ini,semua indikator dalam kriteria dengan siaga sudah
terpenuhi. Masyarakat sudah hidup dalam lingkungan seha tserta berperilaku
hidup bersih dan sehat.
F. PENGEMBANGAN
DESA SIAGA
Pengembangan desa siaga
dilaksanakan dengan membantu/memfasilitasi/mendampingi masyarakat untuk
menjalani proses pembelajaran melalui siklus atau spiral pemecahan masalah yang
terorganisasi dan dilakukan oleh forum masyarakat desa (pengorganisasian
masyarakat), yaitu dengan menempuh tahap berikut .
1. Mengidentifikasi masalah, penyebab masalah, dan sumber daya, yang dapat
dimanfaatkan untuk mengatasi masalah.
2. Mendiagnosis masalah dan merumuskan alternatif pemecahan masalah.
3. Menetapkan alternatif pemecahan masalah yang layak merencanakan dan
melaksanakannya.
4. Memantau, mengevaluasi, dan membina kelesatarian upaya yang telah
dilakukan.
Dalam pengembangan desa
siaga juga sangat diperlukan forum komunikasi masyarakat yaitu terbagi menjadi
empat money dan pelaporan, musyawarah mufakat desa, gerakan masyarakat desa,
survey mawas diri.
1)
Pengembangan tim petugas
Langkah ini merupakan awal kegiatan, sebelum kegiatan lainnya
dialaksanakan. Tujuan langkah ini adalah persiapan para petugas kesehatan yang
berada di wilayah puskesmas, baik petugas teknis maupun petugas
administrasi. Persiapan para petugas ini dapat berbentuk
sosialisasi, pertemuan, atau pelatihan yang bersiafat konsolidasi, yang di sesuaikan
dengan kondisi setempat. Keluaran atau out put dari langkah ini adalah para
petugas yang memahami tugas dan fungsinya, serta siap bekerja sama dalam satu
tim untuk melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat.
2)
Pengembangan tim di masyarakat
Tujaun langkah ini adalah mempersiapakan para petugas, tokoh masyarakat,
dan masyarakat (forum masyarakat desa ) agar mereka mengetahui dan mau bekerja
sama dalam satu tim untuk mengembangkan desa siaga. Langkah ini, termasuk
kegiatan advokasi kepada para penentu kebijakan, bertujuan agar mereka mau
memberi dukungan, baik berupa kebijakan atau anjuran, persejuan, dana, maupun
sumber daya lain sehingga pengembangan desa siaga dapat berjalan denag lancar.
Penfdekatan pada tokoh – tokoh masyarakat bertujuan agar mereka memahami dan
mendukung ,khususnya dalam membentuk opini masyarakat guna menciptakan iklim
yang kondusif bgi pengembangan desa siaga.
3)
Survei Mawas Diri
Survei Mawas Diri (SMD) atau telah mawas diri (TMD) atau Comunity
Self Survei (CSS) bertujuan agar tokoh masyarakat mampu melakukan telah mawas
diri untuk desanya. Survei harus dilakukan oleh tokoh-tokoh masyarakat setempat
dengan bimbingan tenaga kesehatan.
Keluaran atau output dari SMD ini berupa identifikasi masalah kesehatan dan
daftar potensi di desa yang dapat di dayagunakan dalam mengatasi
masalah-masalah kesehatan tersebut,termasuk dalam rangka membangun poskedes.
Bentuk :
- Curah Pendapat
- Pengisisan Kartu Mawas Diri
- Observasi lapangan dll
- Penyajian Data berupa : - Data masalah
- Data potensi
4)
Musyawarah masyarakat desa
Tujuan penyelenggaraan
musyawarah masyarakat desa (MMD) ini adalah mencari alternatif
penyelesaian,masalah kesehatan dan upaya membangun poskesdes di kaitkan dengan
potensi yang dimiliki desa.Disamping itu,untuk menyusun rencana jangka panjang
pengembangan desa siaga.
Data serta temuan lain
yang diperoleh pada saat SMD disampaikan,biasanya adalah daftar masalah
kesehatan,data potensi serta harapan masyarakat.Hasil pendataan tersebut
dimusyawarahkan untuk menentukan prioritas,serta langkah-langkah solusi untuk
pengembangan poskesdes dan pengembangan desa siaga.
G. Pelaksanaan Kegiatan
Secara operasional,
pembentukan desa siaga dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut.
1. Pemilihan pengurus dan kader desa siaga.
Pemilihan pengurus dan kader
siaga dilakukan melalui pertemuan khusus para pimpinan formal desa
dan tokoh masyarakat
Serta beberapa wakil
masyarakat pilihan dilakukansecara musyawarah dan mufakat, sesuai dengan tata
cara dan criteria yang berlaku dengan di fasilitasi oleh masyarakat.
2. Orientasi / pelatihan kader siaga.
Sebelum melaksanakn tugasnya, pengolahan dan kader
desa yang telah ditetapkan perlu di beri orientasi atau pelatihan. Orientasi /
pelatihan di laksanakan oleh dinas kesehatan kabupaten / kota. Materi orientasi
/ pelatihan mencakup kegiatan yang akan di laksanakan di desa dalam rangka
pembangunan desa siaga yang meliputi penolahan desa siaga secara umum, pembangunan
dan pengelolaan poskesdes, pembangunan dan pengelolaan UKBM lain, dan hal-hal
penting lain yang terkait seperti kehamilan
dan persalinan
sehat.
3. Pengembangan poskesdes dan UKBM
lain.
Dalam hal ini, pembangunan poskesdes dapat di kembangkan dari polindes yang
sudah ada. Dengan demikian, akan diketahui bagaimana poskesdes tersebut
diadakan, membangun baru dengan fasilitas dari pemerintah, membangun baru
dengan bantuan dari donator, membangun baru dengan swadaa masyarakat atau
memodivikasi bangun lain. Jika poskesdes sudah berhasil di selenggarakan,
kegiatan di lanjutkan dengan UKBM
lain, seperti posyandu dengan berpedoman pada panduan yang berlaku.
4. Penyelenggaraandesa siaga.
Dengan adanya poskesdes, desa yang bersangkutan telah di tetapkan sebagai
desa siaga. Setelah desa siaga resmi dibentuk, dilanjutkan dengan
pelaksanaann kegiatan poskesdes secara rutin, yaitu pengembanagan system
surveilans berbasis nasyarakat, pengembangan kesiap siagaan dan penanggulangan
kegawat daruratan dan bencana, pemberantasan penyakit(dimilai dengan 2 penyakit
yang berpotensi menimbulkan KLB), penanggulangan masalah dana, pemberdayaan
masyrakat menuju kadarsi dan PHBS, serta penyehatan lingkungan.
5. Pembinaan dan peningkatan.
Mengingat permasalahan
kesehatan sangat dipengaruhi oleh kinerja sector lain dan adanya
keterbatasan sumber daya, maka untuk memajukan desa siaga, perlu adanya
pengembangan jejaring kesjasama dengan berbagi pihak perwujudan dari
pengembangan jejaring desa siaga dapat dilakukan melalui temu jejaring IKBM secara internal di
dalam desa sendiri dan atau temu jejaring antar desa siaga ( minimal sekali
dalam setahun). Upaya ini selain memantapkan kerjasama, juga diharapkan dapat
menyediakan wahana tukar menukar pengalaman dan memecahkan masalah yang
dihadapi bersama. Pembinaan jejaring lintas sector juga sangat penting ,
khususnya dengan program pembangunan yang bersasaran desa. Salah satu
kunci keberhasilan dan kelestarian desa siaga adalah keaktifan para kader.
H. Pembinaan Desa Siaga
Pembentukan desa siaga
memerlukan tim lintas sector dan komponen masyarakat (LSM) untuk melakukan
pendampingan dan fasilitasi. Tim ini dibutuhkan ditingkat kecamatan,
kabupaten, kota, dan profinsi, yang bekerja berdasarkan surat keputusan camat ,
surat keputusan bupati atau wali kota dan surat keputusan gubernur .
Untuk mengingat
permasalahan kesehatan sangat di pengaruhi oleh kinerja sector lain dan adanya
keterbatasan sumber daya, maka untuk memajukan desa siaga, perlu adanya
pengembangan jejaring kerja sama denfan berbagai pihak. Perwujudan dari
pengembangan jejaring desa siaga dapat di lakukan melalui temu jejaring UKBM secara internal di
dalam desa sendiri dan atau temu jejaring antar desa siaga ( minimal sekali
dalam setahun. Salah satu kunci keberhasilan dan esa siaga adalah ke aktifan
para kader. Oleh karena itu, dalam rangaka pembinaan, perlu dikembangkan
upaya-upaya untuk memenuhi kebutuhan para kader agar tidak drop out.
Kader-kader yang memiliki motifasi memuaskan kebutuhan social psikologisnya
harus di beri kesempatan seluas-luasnya utuk mengembangkan kreatifitasnya.
Sementara kader-kader yang masih dengan pemenuhan kebutuhan dasarnya harus
dibantu untuk memperoleh pendapatan tambahan misalnya dengan pemberian gaji/
insentif atau fasilitas atau dapat berwira usaha.
Perkembangan desa siaga
perlu di pantau dan di evaluai berkaitan dengan ini kegiatan-kegiatan desa
siaga perlu di catat oleh kader, misalnya dalam buku register UKBM (contohnya system
informasi posyandu ).
I. Indicator
keberhasilan
Keberhasilan
upaya pembangunan desa siaga dapat di lihat dari 4 kelompok indikatornya
:
1. Indicator masukan adalah indicator untuk menukur seberapa besar
masukan telah di berikan dalam rangka desa siaga. Indicator masukan terdiri
dari :
a.
Ada / tidaknya forum
masyarakat desa
b.
Ada/ tidaknya sarana
pelayanan kesehatan serta perlengkapan atau peralatannya
c.
Ada/ tidaknya PKBM yang di butuhkan
masyarakat.
d.
Ada/ tidaknya tenaga
kesehatan (minimal bidan
)
e.
Ada/ tidaknya kader
aktif.
f.
Ada/ tidaknya sarana
pembangunan atau poskesdes sebagai pusat pemberdayaan masyarakat di bidang
kesehatan.
g.
Ada/ tidaknya alat
komunikasi yang telah lazim di pakai masyarakat yang di manfaatkan untuk
mendung pergerakan surveilans berbasis masyarakat ( misalkan kentongan, bedug )
2. Indikaor proses adalah indicator untuk menukur seberapa aktif upaya yang di
laksanakan di sutu desa dalam rangka pengembangan desa siaga. Indicator proses
meliputi :
a. Frekuensi pertemuan forum masyarakat desa
b. Berfungsi atau tidaknya UKBM
poskesdes
c. Ada/tidaknya pembinaan dari puskesmas PONED
d. Berfungsi atau tidaknya UKBM
yang ada
e. Berfungsi atau tidaknya system kegawat daruratan dan penanggulangan
kegawaat daruratn dan bencana.
f. Ada/tidaknya kegiatan kunjungan rumah kadarsi dan PHBS.
g. Ada/ tidaknya deteksi dini gangguan jiwa di tingkat rumah tangga.
3. Indicator keluaran adalah indicator untuk menukur seberapa besar hasil
kegiatan yang di capai di suatu desa dalam rangka pengembangan desa siaga
indicator keluaran meliputi :
a.
Cakupan pelayanan
kesehatan dasar ( utamanya KIA )
b.
Cakupan pelyanan UKBM lain
c.
Jumlah kasus
kegawatdaruratan dan KLB yang ada dan di laporkan
d.
Cakupan rumah tangga
yang mendapat kunjungan rumah oleh kadarsi dan PHBS.
e.
Tertanganinya masalah
kesehatan dengan respon tepat.
4. Indicator dampak adalah indicator untuk mengukur seberapa besar dampak dari
kegiatan desa dalam rangka pengembangan desa siaga indicator proses
meliputi
a.
Jumlah penduduk yang
menderita sakit
b.
Jumlah ibu melahrkan
yang meninggal dunia
c.
Jumlah bayi dan balita
yang meninggal dunia
d.
Jumlah balita dengan
gizi buruk
e.
Tidak terjadinya KLB
penyakit
f.
Respon cepat masalah
kesehatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar